Iklan
Algojo bersiap lakukan eksekusi terhadap "predator anak" |
PENAACEH.COM-SINGKIL, Setubuhi
anak angkatnya yang masih dibawah umur, seorang pensiunan pegawai negeri sipil
yang memiliki 2 orang istri dihukum 175 kali cambuk, di potong masa tahanan.
Siman warga kecamatan
singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, mendapat 170 kali cambukan akibat
menyetubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.
Eksekusi cambuk terhadap
pria beristri 2 ini dilaksanakan di lapangan alun-alun Kabupaten Aceh Singkil,
hukuman cambuk sempat beberapa kali dihentikan, lantaran tim medis harus
memeriksa kondisi terhukum.
Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,
Lili Suparli, mengatakan, siman terbukti melanggar pasal 34 qanun aceh nomor 6
tahun 2014 tentang hukum jinayat.Kamis (19/12/2019)
Sementara itu, ratusan
warga dan anak-anak, berbondong-bondong menyaksikan eksekusi cambuk ini,
sebagian penonton bahkan ikut merekam jalannya hukuman.
Hukuman cambuk terhadap
Siman ini menambah panjang daftar kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak
dibawah umur, ironisnya banyak "predator anak" yang kembali bebas setelah
menjalani hukuman cambuk, dengan alasan telah kedua pihak telah berdamai.(AWAN)