Iklan
Eksekusi cambuk terhadap terhukum asusila kepada anak dibawah umur |
PENAACEH.COM.
SINGKIL - MT warga (42 Tahun) warga Gosong
Telaga Timur Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dihukum 145 kali
cambukkan di Lapangan Alun-alun Kabaten Aceh Singkil.
Terhukum
kasus asusila terhadap anak perempuan dibawah umur di cambuk sebanyak 145 kali
terdiri dari 100 cambukan Uqubat Hudud dan 50 kal cambuk Uqubat Ta’zir dimuka
umum, dikurangi masa tahanan.
Algojo sedang bersiap menjalankan hukuman cambuk |
Jaksa
penuntut umum Lili Suparli, SH, MH pelaksanaan
eksekusi hukuman cambuk kepada terdakwa di lakukan sesuai dengan Surat Perintah
Kajari Aceh Singkil PRINT- 496/L.1.25./Eku.3/11/2019, dan Putusan Mahkamah Syari’ah
Singkil Nomor : 10/JN/2019/MS-Skl tertanggal 30 Oktober 2019. Dimana di
tegaskan Lili Suparli, terhukum telah terbukti melanggar Pasal 34 Qanun
Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
mengatakan
MT terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat, sebagaimana yang tertuang dalam Berita acara pelaksanaan pitusan
Mahkamah Syar’iyah Singkil pada hari ini Rabu tanggal 04 Desember tahun dua
ribu sembilan belas.
Tim medis memeriksa kondisi terhukum |
Dalam
eksekusi itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menugaskan 2
algojo untuk menjalankan hukuman secara bergantian, sementara itu dalam
jalannya eksekusi, setiap 30 kali cambukan jalannya eksekusi dihentikan sementara
karena tim medis harus memeriksa kondisi tereksekusi.
Pasca
menerima hukuman cambuk, terhukum kemudian di bebaskan. (AWAN)