Iklan
PENAACEH.COM, Singkil | Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2022 belum berjalan, hal ini disebabkan Eksekutif-Legislatif Aceh Singkil belum menyepakati bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022. Padahal seharusnya, pada 30 November 2021 ini, eksekutif-legislatif telah menyetujui bersama Raqan APBK 2020 menjadi Qanun APBK 2022.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun mengatakan, adabeberapa faktor yang menyebabkan Rancangan KUA-PPAS 2022 belum juga sampai pada kata sepakat.
“Salah satunya karena eksekutif terlambat menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Berdasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 mengatur bahwa penyerahan Rancangan KUA-PPAS 2020 paling lambat di ajukan pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRK.
Adapun kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS harus sudah ditandatangani paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus 2021.
Sementara, DPRK Aceh Singkil baru menggelar paripurna penyerahan Rancangan KUA-PPAS 2022 pada 18 Agustus 2021.
Ini artinya, untuk urusan penyerahan dokumen Rancangan KUA-PPAS 2022 saja, sudah molor dari jadwal sebagaimana diatur PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Penyebab keterlambatan lainnya, kata Amaliun, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengurangan pendapatan seluruh daerah untuk tahun 2022 yang baru terbit pada Oktober 2021 lalu. "Itulah alasan mengapa terlambat,"
Setelah terbitnya PMK tersebut, lanjut Amaliun, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) juga lambat melakukan rasionalisasi program, sehingga lagi-lagi berimbas pada tersitanya waktu pembahasan. (Red)