Iklan
PENAACEH.COM - Walau usia Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saat ini sudah menginjak 22 Tahun sejak mekar dari Kabupaten Aceh Selatan sekitar Tahun 1999 silam, namun hingga kini ternyata masih banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang belum bersertifikat.
Padahal, Jika merujuk Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara telah menyarankan agar seluruh aset tanah milik pemerintah itu seharusnya bersertifikat.
Namun hingga kini, hanya sekitar 40 pesil saja tanah pemkab aceh singkil yang sudah memiliki sertifikat.
"Benar, masih banyak aset tanah milik pemkab aceh singkil yamg belum bersertifikat", kata Kadis Pertanahan Aceh Singkil, Drs. Syamla,M.Ag.
Dijelaskannya, aset tanah milik pemkab Aceh Singkil yang tercatat sekitar 850 persil, 40 persil diantaranya sudah memiliki sertifikat.
Sementara, 50 persil tanah sudah dilakukan pengukuran dan sedang dalam upaya melengkapi berkas untuk pengurusan sertifikat.
Selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya administrasi dalam pengurusan sertifukat aset tanah pemkab aceh singkil ini, namun sejumlah kendala juga ditemukan.
"Kendalanya seperti pihak dinas belum mampu berkoordinasi dengan pemilik tanah asal, juga kepala desa terkadang tidak mau menandatangani Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) karena mungkin persoalan - persoalan yang belakang belum selesai", tambahnya.
Syamla menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat permohonan ke masing - masing dinas agar menyiapkan laporan tanah - tanah yang sampai kini belum di sertifikatkan.
"Kita harap agar semua pihak dapat mendukung dan mau bekerjasama agar pengurusan sertifikat tanah yang merupakan aset pemkab ini dapat segera terlaksana",