Iklan

Jumat, 25 Februari 2022, 15.14.00 WIB
HUKUM

Polres Aceh Singkil Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji

Iklan



PENAACEH Singkil-Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Singkil merampungkan proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang di lakukan tersangka SB (31) warga Desa Rimo, kecamatan Gunung Meriah. Berkas perkarapun telah di serahkan kepada kejaksaan.


"Benar, Penyidik telah menyerahkan tersangka, berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengeluarkan P21,"Kata Kapolres AKBP Iin Maryudi Helman SIK melalui Humas Polres Aceh Singkil AKP Asral Jum'at (25/2/2022).


Tersangka SB kata dia berdasarkan laporan masyakarat bahwa gas elpiji mahal di wilayah Aceh Singkil hingga menjadi atensi kepolisian.


"Pada 26 Desember 2021 lalu di kawasan Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Tim Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mengamankan tersangka melakukan tindak pidana yang mana tersangka menurunkan Gas Subsidi itu di rumah warga yang bukan pangkalan resmi,"


Selain itu kata dia, Gas tersebut seharusnya di turunkan ke Pangkalan di wilayah kecamatan Singkil karena gas tersebut di laporkan seharusnya menjadi jatah masyakarat kecamatan Singkil.


Maka petugas selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 46 buah tabung LPG 3 Kilogram warna hijau yang masih berisi dan bersegel warna biru bertuliskan PT Rizki Bersaudara.


Empat tabung LPG 3 Kilogram warna hijau yang masih berisi tanpa tutup segel, dan 1 Unit Mobil Merk Mitsubishi type Fuso FM517US BK 8586 RZ Jenis Model Truck Nomor Mesin 6D16H21058 Rangka MHMFM517ACK007 Bersaudara Gas sebagai alat angkutnya.


Tersangka terjerat Pasal 55 dari undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana diubah dalam pasal 40 dari undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


"Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun, denda paling 60 Miliar,"Kata Asral

Close Tutup Iklan