Iklan

Sabtu, 26 Maret 2022, 13.30.00 WIB
ACEH SINGKIL

Alasan Jabatan Kepala Dishub dan BPBD Aceh Singkil Dilelang Karena 'Lowong', Benarkah?

Iklan


 

PENAACEH Singkil- Pemkab Aceh Singkil pekan lalu melelang sejumlah jabatan secara diam - diam eselon II di Banda Aceh melibatkan penguji dari tim Assesor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, (Mabes Polri)


Sesuai pengajuan Bupati Aceh Singkil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pertanggal 15 Februari ada lima jabatan yang di lelang yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan keterangan TMT pensiunan 2020 dan 2021.


Dua Kepala Dinas lainnya Perhubungan dan kepala BPBD Aceh Singkil dengan keterangan rotasi sehingga di perlukan mengisi kekosongan jabatan.


Kepala BPBD Aceh Singkil Mohd Ichsan mengatakan dirinya melaksanakan cuti akhir 2021 ditengah perjalanan kemudian di tunjuk Plt dan penggunaan anggaran 2022.


"September 2021 lalu saya melaksanakan cuti besar , pada saat itu ditunjuk Plt dan untuk tahun anggaran 2022 pengguna  anggaran di BPBD ditunjuk sekretaris bukan kadis sebagai pengguna anggaran,"Katanya.


Sementara Dinas Perhubungan dengan alasan kepalanya di rotasi, lowong. Faktanya belum ada rotasi, dan saat ini masih diisi oleh Malim Dewa dan tetap bertugas sesuai dengan fungsinya.


"Sampai sekarang saya masih posisi kepala Dinas karena belum ada Surat Keputusan (SK) terbaru dan saya tetap akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,"Kata Malim Dewa kepala Dinas Perhubungan.


Di singgung Pemkab ada kesan tidak menganggap lagi dirinya sebagai Kepala Dinas karena pengajuan ke KASN sudah di rotasi , Malim Dewa tetap berpegang dengan SK yang di milikinya "jadi pekan depan saya tetap masuk kantor,"Imbuhnya.


Lantas kenapa tetap dikatakan lowong hingga menjadi salah satu Kepala Dinas yang di lelang itu wewenang Pemkab yang memberikan keterangan.Katanya.


Di sisi lain tanggal 18 Januari 2022 Pemkab Aceh Singkil melaksanakan Assessment di Banda Aceh kepada sejumlah kepala Dinas dua di antaranya Perhubungan (Malim Dewa) dan BPBD (Mohd Ichsan).


Tujuan Assessment itu sebagai syarat rotasi sebagaimana telah di rencanakan awal akhir tahun Februari 2022.Namun hingga saat ini belum terlaksana. 


Malah Pemkab melelang posisi jabatan tanpa melalui persyaratan sesuai Permenpan RB RI nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di lingkungan daerah, belum ada rotasi.


Dalam Permenpan RB itu Pemkab juga wajib membentuk panitia seleksi (Pansel) kemudian tim Pansel membuat pengumuman pembukaan jabatan yang akan di lelang dan penerimaan lamaran.


Sebelumnya Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi mengatakan yang di lakukan itu baru sebatas Assessment bukan lelang terbuka dan alasan tetap di lanjutkan hanya untuk memenuhi janji dengan tim Assesor Mabes Polri.

Close Tutup Iklan