Iklan
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid didampingi sejumlah pejabat daerah menerima sertifikat WTP dari BPK RI , Banda Aceh Rabu (20/4/2022) |
PENAACEH.COM Singkil- Untuk keenam kalinya, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menerima sertifikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal itu di tandai setelah Badan Pengelolaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menyerahkan sertifikat opini WTP bagi Pemkab Aceh Singkil di terima langsung Bupati Dulmusrid di dampingi Sekretaris Daerah, Drs Azmi , ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang , Inspektorat M.Hilal, Kepala BPKK Hendra Sunarno, dan Sekretaris Dewan, Suwan.
''Dengan perolehan opini ini maka sudah enam kali berturut-turut saya terima predikat WTP dari BPK RI,"kata Dulmusrid Rabu (20/4/2022) di Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu Dulmusrid mengaku bangga dan berterimakasih pada pimpinan OPD dan ASN di Pemkab Aceh Singkil yang telah bekerja keras mempertahankan predikat opini WTP untuk yang ke sekian kalinya.
''Semoga predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan menjadi motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi dalam masalah tata kelola keuangan,'' jelasnya.
Dalam catatan PENAACEH bahwa Aceh Singkil sejatinya sudah 7 kali menerima WTP dari BPK mulai tahun 2014, 2016, 2017, 2018, 2019, 2021, dan terbaru tahun 2022.
Seperti diketahui, opini WTP adalah pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan itu tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.