Iklan

Minggu, 10 April 2022, 12.48.00 WIB
KRIMINAL

Istri Pamer Harta di Tiktok, Kejahatan Suami Terungkap

Iklan
Ilustrasi



PENAACEH.COM | Istri pamer harta di TikTok komplotan pencuri yang beraksi di tambang Freeport terungkap.


Sejumlah harta benda seperti rumah kendaraan dan lainnya dipamerkan istri pelaku di TikTok. Padahal diketahui pelaku belum lima tahun bekerja di perusahaan tersebut.


“Ada ketidakwajaran di mana suaminya bekerja belum 5 tahun, namun sudah kaya sehingga dilaporkan ke pihak manajemen Freeport," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mimika Iptu Berthu Harydika Eka Anwar.


Lima pelaku beraksi sejak 2020 Berthu mengatakan, komplotan tersebut beraksi sejak 2020. 


"Mereka melakukan pencurian di tahun 2020 dan baru ketahuan di tahun 2022".


Jadi mereka ini adalah sindikat karena masing-masing miliki peranan," ucapnya, Kamis (7/4/2022). Lima pelaku tersebut berinisial RS, BW, PKP, A dan A. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Berthu menjelaskan, kelima tersangka mencuri konsentrat di Mile 74, area tambang Freeport, Kabupaten Mimika, Papua. Kronologi pencurian di tambang Freeport Berdasarkan hasil interogasi, tiap pelaku mempunyai peranan saat beraksi. Ada yang membuat perencanaan, menjaga, mengawasi, mengambil konsentrat, lalu menyerahkan kepada orang lain untuk dijual.


Akan tetapi, polisi belum bisa memaparkan kronologi secara lengkap, karena masih ada pelaku yang belum tertangkap.


"Posisi mereka berada di luar Papua," ungkapnya. Berthu menerangkan, para tersangka memiliki latar belakang berbeda-beda.


Dua di antaranya merupakan karyawan PT Freeport Indonesia. 


"Dari lima orang ini, ada tiga orang karyawan kontraktor Freeport, termasuk satu oknum security, dan dua orang lainnya murni karyawan Freeport," jelasnya.


Kasus pencurian ini dilaporkan PT Freeport Indonesia ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tembagapura pada 19 Februari 2022. Penanganan kasus ini lantas dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mimika.


Sumber : Kompas


Close Tutup Iklan