Iklan
Suasana persidangan kasus gas melon |
PENAACEH.COM | Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari menyatakan bersalah pemilik warung yang kedapatan menjual LPG tiga kilogram (gas melon), beberapa waktu lalu.
“RH sudah dijatuhi hukuman denda uang tunai sebesar Rp 3,6 juta pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pelaihari,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri, Kamis (7/4).
Dia mengatakan, RH terbukti bersalah telah melanggar Pasal 22 ayat 10 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
“Pasal tersebut berbunyi setiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat,” ucap Kusri.
Pada persidangan itu juga dihadirkan beberapa orang saksi dan barang bukti, seperti barang bukti tujuh buah tabung melon.
Kusri mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan menyusul kembali adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi gas melon.
Sesuai ketentuan, distribusi gas melon hanya dari pangkalan kepada masyarakat yang berhak/masyarakat miskin.
“Kami akan terus bergerak hingga harga gas melon kembali normal dan tidak langka lagi,” tegasnya.