Iklan
Surat keputusan besaran zakat fitrah 1443 M/tahun 2022 |
PENAACEH.COM Singkil- Kabupaten Aceh Singkil telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijiriah/Tahun 2022 Masehi.
Selebaran keputusan bersama yang diterima PENAACEH Selasa 19 April 2022, di tujukan kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Zakat Fitrah tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Singkil sebesar 2,8 kilogram beras per orang atau 10 muk beras bersih + satu genggam untuk kesempurnaan takaran
"Sementara pembayaran Zakat Fitrah menggunakan uang maka berpedoman pada Mazhab Hanafi. Dapat di keluarkan dalam bentuk harga kurma kering , gandum sya'ir, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 Kg X 40.000 Kg (Harga kurma di Aceh Singkil) 152.000 perorang,"
Keputusan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah sehingga dapat mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini.
Dengan telah ada ketetapan besarannya, maka Zakat Fitrah ini sudah dapat dibayar di masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing hingga sebelum Shalat Idul Fitri.
Rapat penetapan besaran zakat fitrah itu di hadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin, MPU, ormas Islam seperti NU, Perti, Al-Washliyah dan Muhammadiyah, kasubbag TU, kasi bimas Islam, penyelenggara zakat wakaf dan instansi terkait diantaranya Disperindagkop, dan Bidang Ekonomi Setdakab Aceh Singkil.