Iklan

Minggu, 10 April 2022, 17.19.00 WIB
ACEH SINGKIL

KTS Klaim PT Delima Makmur Aceh Singkil Serobot Lahannya, Respon Humas : Itu Lahan HGU

Iklan


PENAACEH.COM Singkil - Kelompok Tani Sejahtera (KTS) mengklaim PT Delima Makmur telah menyerobot lahan mereka. Sedikitnya sudah rata 5 hektar.


Hal itu di ketahui setelah sejumlah warga yang tergabung KTS seruduk Excavator yang sedang bekerja di lapangan, Kamis (7/4/2022) lalu. 


Disana KTS protes keras dan meminta alat berat di minta berhenti bekerja.


"Itu lahan kelompok kami, kenapa di serobot secara sepihak oleh perusahaan,"Kata ketua KTS, Khairul Amril kepada PENAACEH Jum'at (8/4/2022)


KTS pun menuding perusahaan tersebut sudah kelewatan batas, bukannya ingin merangkul kelompok tani dengan plasma malah di lakukan penyerobotan.


Tudingan KTS itu di bantah pihak perusahaan bahkan mengaku lahan yang di garap mereka adalah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan. "Itu lahan HGU," Jawab Humas PT Delima Makmur Rahmatullah Minggu (10/4/2022).


"Perusahaan tidak akan menggarap lahan diluar izin konsesi/HGU yang diberikan oleh Negara,"Tegasnya.


Menurutnya lahan yang sedang di garap itu pada tahun 2018/2019 telah mulai di bersihkan untuk direplanting dan tanam.


Akan tetapi kita tunda karena ada aduan Masyarakat ke Penegak Hukum di Polda Aceh dan informasi yang kami dengar bahwa salah satu saksi penting pelapor adalah saudara Amri (Khairul Amri) sendiri.


"PT. Delima Makmur mengikuti dan menjalankan setiap tahapan proses hukum dan akhirnya para Penegak.Hukum memutuskan lahan tesebut diperoleh oleh PT. Delima Makmur secara dari Negara," Katanya.


Sementara ketua KTS Khairul Amri mengatakan mengenai pengklaiman lahan mereka karena SK ATR itu di duga dasarnya bodong, "Artinya syarat - syarat yang di ajukan mereka tahun 2020 untuk izin HGU baru diduga bodong,"


Namun tetap saja di berikan hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan Menteri Agraria/Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tentang pemberian HGU kepada PT Delima Makmur.


Gapoktan Harapan dan KPPB misalnya di catut oleh PT. Delima Makmur sebagai kelengkapan proses izin HGU. Hal itu sudah di bantah dan tidak ada kesepakatan untuk dukung pengajuan permohonan HGU.2.576 Ha.


Selain itu kata dia sejak PT.Delima Makmur berdiri belum pernah bangunkan kebun rakyat sebagai syarat HGU. Dan tidak menyelesaikan konflik tanah dengan Kelompok Tani bahkan tanah masyarakat di Klaim, masyarakat sangat di rugikan.


Sebelumnya warga menuding Perusahan Kelapa Sawit PT Delima Makmur melakukan penyerobotan lahan kelompok Tani Sejahtera (KTS) di Biskang , Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil Kamis (7/4/2022).


Hal itu membuat sejumlah warga yang tergabung Kelompok tani menyerbu excavator/alat berat yang sedang bekerja dan menyuruh untuk berhenti bekerja.

Close Tutup Iklan