Iklan
PENAACEH Singkil- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil mengaku telah melakukan gelar perkara terhadap kasus kematian anjing diduga akibat kekerasan di Pulau Banyak Oktober 2021 lalu.
"Sudah kita gelar perkara 22 Maret 2022 lalu di Polda Aceh,"Kata Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Hal itu dilakukan kata dia setelah serangkaian proses penyelidikan pihak - pihak terkait, termasuk telah menggali kuburan anjing 18 November 2021 di depan kantor Satpol PP dan WH Aceh Singkil untuk kepentingan otopsi terhadap anjing yang di beri nama Canon itu.
Saat gelar perkara di Mapolda Aceh kata Abdul Halim hadir juga sejumlah pejabat Satpol-PP dan WH Aceh Singkil, pemilik anjing (Willy) serta kuasa kuasa hukum pelapor.
Gelar perkara saat itu kata dia belum dapat di sampaikan apakah di lanjutkan penetapan tersangka atau kasus tersebut di berhentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Belum di sampaikan kala itu. Direncanakan akan di sampaikan melalui konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil dalam waktu dekat,"Kata Abdul Halim.
Sebelumya di beritakan Komunitas pecinta hewan, Animal Defender Indonesia membuat laporan ke polisi terkait evakuasi terhadap anjing canon berujung mati yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh Singkil di Pulau Banyak.
Perwakilan Animal Defender Indonesia, Doni Herdarutona bersama sejumlah rekan mendatangi Polres Aceh Singkil untuk membuat laporan kepolisian, Selasa (26/10/2021) siang.
Doni melaporkan perihal evakuasi anjing yang tidak sesuai dengan prosedur. Dimana dilakukan bukan oleh dinas terkait melainkan oleh Petugas Satpol PP dan WH.