Iklan

Jumat, 08 April 2022, 13.24.00 WIB
KRIMINAL

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Kedua Orang Tua di Aceh Ditangkap

Iklan

Pelaku B alias Boi (41) yang diamankan petugas di Mapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang (Foto : Dok. Polres Aceh Tamiang)

PENAACEH.COM- Pelaku penganiayaan orang tua kandung, B alias Boi (41) warga Dusun Suka Mulia, Gampong Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang akhirnya diamankan petugas, Kamis (7/4/2022) sore setelah sembilan hari buron.  

Enam Pelaku Lain Buron Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna mengatakan Boi diamankan petugas di rumah keluarganya di gampong setempat setelah mendapat laporan dari kepala dusun.  

Dikatakan Kapolsek, sebelum diamankan pada pukul 18.00 WIB ada seorang  warga yang melihat terduga sedang berada di semak-semak di Dusun Suka Maju, gampong setempat dan memberitahukan hal itu kepada pihak keluarga.  

"Sudah seminggu lebih terduga melarikan diri dan dia mencari makan di sana sambil bersembunyi di semak-semak," ungkap Ipda Andi saat dikonfirmasi via selular, Jum'at (8/4/2022).  

Kemudian pelaku dijemput oleh pihak keluarga dan di bawa pulang sebelum akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB kepala dusun setempat melapor dan dijemput oleh kepolisian untuk dibawa ke Mapolsek Simpang Kiri guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  

Dikatakan Kapolsek, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya.  "Motif sedang kami dalami. Karena pelaku ini ngomongnya ngelantur tanya a jawabnya c," kata Kapolsek. 

Kemudian, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga pelaku Boi sudah berbicara tidak jelas sejak seminggu sebelum terjadinya penganiayaan, bahkan keluarga mengatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.  Namun, hal itu kata Kapolsek masih diselidiki oleh pihaknya karena sampai sekarang pelaku belum pernah dirawat dan tidak memiliki surat gila.  

"Sampai sekarang pelaku belum pernah dirawat dan tidak memiliki surat gila," pungkas Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna.  

Sebelumnya pada Rabu (30/3/ 2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB, B alias Boi (41) diduga melakukan penganiayaan kepada kedua orang tuanya yaitu Kamit (76) dan Miskem (71) di salah satu kebun sawit menggunakan balok kayu sepanjang 75 centi meter. 

Akibatnya, korban Kamit mengalami luka dibagian belakang kepalanya dan bibir sebelah atas, sementara Miskem mengalami luka ditangan sebelah kiri. Samirin (52) abang kandung pelaku yang mendapati orang tuanya terluka saat itu sempat mencari pelaku hingga akhirnya membuat laporan kepolisian.

Sumber: anteroaceh.com

Close Tutup Iklan