Iklan

Kamis, 21 April 2022, 10.56.00 WIB
KRIMINAL

Sungguh Biadab! Seorang Ayah di Aceh Diduga Perkosa Anaknya Delapan Kali, Terakhir di Bulan Puasa

Iklan

Satreskrim Polresta Banda Aceh Periksa Tersangka, JM , Rabu (20/4/2022) ( Dok Satreskrim)

PENAACEH.COM - JM (43), warga salah satu Desa di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh diringkus Satreskrim Polres Banda Aceh. Kemarin, Rabu (20/4/2022).


JM diduga telah melakukan pencabulan serta pemerkosaan kepada anak kandungnya sebut saja mawar usia 14 tahun.


"Dia di tangkap sekitar pukul 15.30 wib sore tadi di rumah temannya," Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha.


Pelaku orang tua bejad itu terungkap atas pengakuan korban kepada ibunya kemudian sang ibu melaporkan ke Polresta Banda Aceh.


Hasil keterangan awal pertama kali dilakukan pada November 2021, terakhir kalinya sepekan yang lalu yakni 14 April 2022 di kamar saat korban tidur melakukan aksinya dengan cara pemerkosaan paksa.


"Saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, dan korban hanya bisa menangis ketakutan kala itu," ucap Ryan.


Tidak hanya sekali, ungkap Ryan, perbuatan yang sama terus dilakukan JM kepada korban hingga delapan kali.


"Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan JM kepada ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh," katanya.


Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Close Tutup Iklan