Iklan
Mobil truk tangki Isuzu BL 8306 FG yang mengangkut muatan ilegal berupa Bio Solar bersubsidi seberat 5.000 liter (Foto : Dok. Polres Aceh Besar) |
PENAACEH.COM- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengamankan sebuah mobil truk tangki Isuzu BL 8306 FG yang mengangkut Bio Solar bersubsidi ilegal seberat 5.000 liter atau 5 ton di jalan Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Truk tersebut dikemudikan oleh MF (23) warga Gampong Redup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara tanpa dilengkapi dokumen.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menjelaskan MF membeli solar tersebut dengan modus mengantri di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil dan layaknya masyarakat mengisi mobil biasa.
"Setelah MF mengisi minyak solar, ia pulang ke gudang, dan mulai menyedot minyak tersebut dari tangki mobil lalu di pindahkan ke tangki fiber sampai habis, kemudian mobil tersebut kembali lagi ke SPBU. kegiatan ini terus dilakukan setelah beberapa hari mencapai lima ton," terang Kasat Reskrim, Sabtu (9/4/2022)
Saat diinterogasi petugas, MF mengaku Bio Solar tersebut diambil dari gudang milik R yang berada di kawasan Kecamatan Peukan Bada dan akan dibawa ke Pantai Cermin Meulaboh, Aceh Barat untuk dijual.
MF mengaku dirinya hanya bekerja sebagai sopir atas suruhan R dengan upah sebesar Rp 1,3 juta untuk sekali perjalanan. Dari keterangan MF juga diketahui R memiliki dua gudang penyimpanan yaitu di Gampong Lampisang dan Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Selanjutnya, kata Ferdian, tim opsnal melakukan penyelidikan terkait keterangan tersebut dan sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya berhasil menemukan tempat yang diduga sebagai gudang tempat penampungan yang berada di sebuah bangunan rumah kosong beralamat di Gampong Lampisang.
Dari sana, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu tangki fiber ukuran 1.000 liter yang berisikan Bio Solar sekitar 350 liter, dua drum minyak kosong ukuran 220 liter, satu jerigen ukuran 35 liter berisi minyak Bio Solar sekitar 10 liter.
Kemudian satu jerigen kosong ukuran 35 liter dan satu mesin merk OHV untuk sedot minyak Bio Solar. Total minyak Bio Solar yang disita di gudang tersebut berjumlah lebih kurang 360 liter. Sementara di gudang yang terletak di Gampong Lamlumpu tidak ditemukan apa-apa, begitu pula pemilik gudang berinisial R.
“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka MF ia dikenai Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman kurungan paling Llma 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra.
Sumber : anteroaceh.com