Iklan
Sejumlah pihak pun turut di periksa penyidik Polres Aceh Singkil termasuk Hasanuddin Aritonang dengan status saksi.
"Setelah Gubernur Aceh memberi izin terkait pemeriksaan Ketua Dewan, tidak lama kemudian langsung di lakukan pemanggilan Pertama,"Kata Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim Kamis (7/5/2022).
Pemeriksaan Hasanuddin Aritonang waktu itu kalau tidak salah kata Abdul Halim pada 15 Maret 2022 dengan sejumlah pertanyaan . "Kurang lebih 51 pertanyaan pembuka sampai pertanyaan penutup,"Katanya.
Usai pemeriksaan terhadap Politisi Golkar itu Polisi saat ini sedang mencari tim ahli dari salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara. "Setelah itu kita lakukan gelar perkara rencananya di Kapolda Aceh,"Katanya.
Sebelumnya, 3 Desember 2021 Burhanuddin Malau, warga Gosong Telaga Barat melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 (k) dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Hasanuddin Aritonang dituding menggunakan kayu tidak berizin untuk membuat kapal boat besar berukuran 25 GT di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara.
Burhan menduga, kayu illegal tersebut berasal dari hutan produksi Alba di daerah Lae Balno, kecamatan Danau Paris Kayu itu merupakan kayu kelas satu berjenis kayu damar.
Ketua DPRK Aceh Singkil Apes
Banyak kalangan menilai kasus di hadapi Ketua Dewan itu kasus kecil yang di perbesar dengan delik ilegal logging apalagi dia bukan pelaku langsung, hanya di kabarkan sebagai pembeli.
Persoalan penggunaan kayu di Aceh Singkil bukan masalah baru pasalnya masyakarat di Aceh Singkil tidak pernah lepas dari penggunaan kayu terutama di masyakarat di pinggir sungai dan kepulauan untuk keperluan pembuatan kapal nelayan serta kebutuhan untuk pembuatan bangunan rumah dan pembuatan gedung - gedung pemerintahan.
Hingga saat ini pemerintah belum ada solusi terbaik dari ketergantungan kayu ini, memang pemerintah telah memberikan solusi pembuatan Kapal nelayan berbahan fiber, namun bahan fiber itu kurang cocok di laut Aceh Singkil ombang yang terbilang besar di nilai lebih riskan terbalik yang dapat membahayakan awaknya.
Untuk itu pula sebagian masyakarat harus nekat membuat kapal berbahan kayu meski di hantui dengan kasus hukum untuk bisa terus berusaha memenuhi kebutuhan hidup. "Jadi apa yang di hadapi Ketua Dewan saat ini hanya apes," Kata praktisi Hukum , Muhammad Rifa'i Manik.