Iklan

Sabtu, 21 Mei 2022, 16.08.00 WIB
ACEH

Empat Pulau Jadi Wilayah Sumut, Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh Layangkan Surat Keberatan Kepada Mendagri

Iklan

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid (Kiri), Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah (Kanan)

PENAACEH Singkil- Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah melayangkan surat Keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas penetapan empat pulau menjadi wilayah Administrasi Tapanuli Tengah, Sumut.


Surat keberatan Bupati Aceh Singkil tersebut tertanggal 10 April 2022 Nomor 180/493 kepada Mendagri, kemudian menyusul surat keberatan Gubernur Aceh tertanggal 20 April 2022 tujuan Mendagri.


Sehubungan dengan yang ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode , Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022. 


"Sampai dengan saat ini kami tidak memperoleh secara resmi Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud, kecuali dalam bentuk softcopy melalui JDIH Kemendagri yang diunggah pada tanggal 03 April 2022," 


"Untuk itu kami mengajukan permohonan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap keputusan yang dimaksud," Kata Gubernur Aceh Singkil, Ir Nova Iriansyah melalui surat Keberatannya Nomor 125.1/6371.


Pemerintah Aceh dalam surat keberatannya beralasan di antaranya bahwa ada kekeliruan dalam penyampaian konfirmasi hasil verifikasi dan pembakuan nama rupabumi di Aceh sehingga nama dan koordinat dari empat pulau dimaksud tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan


Kemudian dalam penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil ( RZWP3K ) Provinsi Sumut , telah memasukkan Pulau Mangkir Besar , Pulau Mangkir Kecil , Pulau Lipan dan Palau Panjang kedalam wilayah Provinsi Sumut bahkan terjadi perubahan nama serta titik koordinat .


Dalam hal itu Gubernur Aceh telah beberapa kali menyurati Menteri Dalam Negeri terkait permasalahan pada 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil dari tahun 2018, 2019 serta awal tahun 2022 lalu.


Pada saat itu masih belum ada titik terang kesepakatan yang disepakati bersama terkait permasalahan 4 pulau tersebut , sehingga Pemerintah Aceh merasa dirugikan terhadap ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri.


"Untuk itu pemerintah Aceh berharap Kemendagri agar dapat merevisi empat pulau yang saat ini menjadi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut kembali masuk dalam cakupan wilayah Aceh Singkil, Aceh,"Kata Nova Iriansyah.

Close Tutup Iklan