Iklan

Minggu, 15 Mei 2022, 21.51.00 WIB
HUKUM

Mantan Kadishub dan Kontraktor Pengadaan Kapal Singkil 3 Ditetapkan Tersangka, Siapa Berikutnya?

Iklan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan T Direktur CV Dewi Shinta (Penyedia) Kapal Singkil 3. Kamis (12/5/2022)

PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil tahun 2018 pada Dinas Perhubungan.


Masing-masing inisial T Direktur CV. Dewi Shinta beralamat Gunung Meriah pemenang tender, dia ditetapkan tersangka pada 11 Mai 2022 lalu dan telah dilakukan penahanan. Sehari setelahnya inisial EH mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil.


T sebagai kontraktor diduga tidak memenuhi pekerjaan sesuai kontak atau barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian T yang sejatinya penyedia malah memberikan sub kontrak kepihak lain yakni PT.Maju Bangkit Indonesia Group beralamat di Surabaya, Jawa Timur maka pihak jaksa menganggap T hanya sebagai perantara.


Sementara EH ditetapkan sebagai tersangka dimana pelanggarannya adalah menyusun dan menyusun harga PK sendiri HVS pengadaan kapal Rp 1,1 miliar itu yang tidak memenuhi ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 26, Pasal  26 yang mensahkan tidak dibolehkan melakukan persekongkolan.


Pemeriksaan dugaan Tipikor pada pengadaan Kapal Singkil 3 yang belum pernah di fungsikan tersebut mulai disidik awal 2021 hingga penetapan dua tersangka.


Penetapan tersangka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia perwakilan Aceh kerugian Negara Rp 354,7 Juta dari pagu Rp 1,1 Miliar lebih bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Afirmasi) Dinas Perhubungan.


Meski dua orang telah di tetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya hal itu terungkap saat pihak kejari Aceh Singkil menggelar konferensi pers memberikan sinyal bakal ada tersangka lain.


"Kami tetap akan bekerja profesional dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,"Kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini Jum'at (13/5/2022) dalam konferensi pers.


Pekan depan kata Muhammad Husaini pihaknya akan melakukan pengembangan lanjutan terhadap sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor tersebut. 


"Kami berharap dukungan penuh dari masyakarat dan rekan - rekan pers agar dapat menuntaskan perkara ini secara maksimal mungkin,"Katanya.

Close Tutup Iklan