Iklan
PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sukses mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan.
Hal itu di tandai Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka Kapal yang beli tahun 2018 bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, Kontraktor inisial T dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil EH pekan lalu.
Prestasi itu lantas banyak mendapat support dari sejumlah kalangan termasuk Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) dan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Aceh Singkil mengirim bunga ucapan selamat atas penahanan tersangka pengadaan Kapal Singkil 3.
Papan bunga itu terlihat di pasang tepat di Gedung Kejari Aceh Singkil. "Selamat dan sukses terhadap kinerja kejari aceh singkil atas penahanan kasus tipikor pengadaan kapal penumpang Singkil 3,"
Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelejen Budi Febriandi mengatakan pihaknya menerima karangan bunga dari PC IPNU dan IPPNU memberi apresiasi atas kinerja penyidik kejaksaan terutama di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Kejaksaan mengucapkan terimakasih atas apresiasi ini, ini akan memompa semangat kami agar bekerja lebih baik secara profesional,"Kata Budi Katanya Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya Kejaksaan Aceh Singkil menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 354,7 juta dari pagu anggaran Rp 1,1 Miliar.