Iklan
Tujuh orang tersangka kasus pengadaan Kapal Singkil 3 memasuki mobil tahanan dari kantor Kejari Aceh Singkil. Selasa (24/5/2022). |
PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan 7 orang lagi sebagai tersangka Kasus Pengadaan Kapal Singkil 3; dan telah di lakukan penahanan ke Rutan Singkil.
Mereka masing - masing HJ, M, AD, MS, HF, AP, EI sebagai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setdakab Aceh Singkil pada tahun 2018.
"Penahanan mereka dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Mei sampai 12 Juni mendatang,"Kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini di dampingi Kasi Intel Budi Febriandi dan kasi Pidsus Rahmat Syahroni Rambe Selasa (24/5/2022).
Peranan ketujuh Aparat Sipil Negara ini diantaranya memenangkan CV Dewi Shinta yang tidak memenuhi persyaratan secara teknis sehingga di temukan perbuatan melawan hukum.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Untuk diketahui sampai saat ini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebanyak 9 orang,"Kata Muhammad Husaini
Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan inisial EH mantan Kepala Dinas Perhubungan dan terhadap T selaku Direktur CV. Dewi Shinta penyedia kapal Singkil 3 bersumber DAK AFIRMASI tahun 2018.