Iklan
PENAACEH Singkil- Para petani kepala sawit se-Indonesia tengah dihadapkan masa sulit di tengah kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pasalnya dengan larangan ekspor CPO berdampak signifikan terhadap harga tandan buah segar (TBS), harga terjun bebas.
Di tambah lagi para petani di pusingkan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga sendiri - sendiri tanpa mengikuti harga satuan dari pemerintah melalui Disbun.
Di Aceh Singkil misalnya PKS bukannya mengikuti harga satuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Aceh malah membuat harga sendiri - sendiri. PKS A harga perkilogram Rp 1.700, di PKS B Rp 1,800.
"Kenapa bisa begini, di tengah harga anjlok dengan kebijakan larangan ekspor CPO, PKS pun membuat harga sepihak tanpa mengikuti harga satuan Disbun,"Kata Ridwan Ketua DPD II Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Aceh Singkil saat beraudiensi dengan ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, Kamis (19/5/2022).
Dari kebijakan pemerintah petani saat ini menjerit , dari harga yang di tetapkan sepihak PKS petani bertambah sengsara. "Bukannya untung malah petani saat ini bisa - bisa merugi, karena kos pemasukan dan pengeluaran (Pupuk dan operasional) tidak stabil,"Kata Ridwan.
Untuk itu kami berharap kepada dewan Aceh Singkil bergerak bagaimana caranya agar PKS di Aceh Singkil dapat mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah di tengah larangan ekspor CPO saat ini.
"Harga satuan Disbun Aceh untuk usia 4 - 25 tahun kelapa sawit harganya di atas Rp 2 ribu, harusnya ini di ikuti bukan membuat harga sendiri - sendiri apalagi di bawah Rp 2 ribu,"Katanya.
Menanggapi itu ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang mengatakan pihaknya akan tetap mengawal secepatnya kepada Pemerintah untuk stabilitas harga tersebut.
"Dan akan segera kami turunkan komisi yang membidangi untuk mengawal pergerakan ini," kata Aritonang.