Iklan
Tugu Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil kini masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. |
PENAACEH Singkil- Tokoh muda Aceh Singkil Subkiyadi mengecam kementrian dalam negeri (Kemendagri) atas penetapan sepihak sejumlah kepulauan di Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara.
Keputusan Mentri dalam Negeri nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemuktahiran kode, data wilayah dan administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Adapun kepulauan yang di tetapkan sepihak oleh Mendagri itu kata dia yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dan sebagian daratan.
Keputusan Kemendagri tersebut diluar dugaan dan sangat disayangkan pasalnya kepala inspeksi agraria daerah istimewa atjeh tanggal 17 Juni 1965 lalu memutuskan tentang kepemilikan pulau tersebut. Ungkap Subkiyadi.
Pada tahun 2012 pemerintah Aceh membangun tugu di sana dan banyak bukti lain bahwa ke-empat kepulauan itu masuk wilayah Aceh, tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
"Sangat sulit diterima keputusan ini masyakarat Aceh khususnya Aceh Singkil layak mengecam Keputusan Mendagri ini karena tak berdasar. Keputusan ini sangat melukai hati kita,"Kata Subkiyadi Jumat (20/5/2022).
Keputusan ini perlu di gugat oleh pejabat Aceh dan Aceh Singkil karena ini sebuah perampasan wilayah namanya. Sarannya.
Dari catatan PENAACEH, Provinsi Sumatera Utara telah lama berupaya mencaplok keempat pulau itu menjadi wilayah Tapanuli Tengah, sejak tahun 2017 , kemudian berlanjut tahun 2018 lalu.
Bahkan pada tahun 2018 anggota DPRA sempat angkat bicara agar pemerintah Aceh meluruskan persoalan pencaplokan kepulauan itu karena sesuai data ke-empat kepulauan itu masuk wilayah Aceh Singkil, Aceh.