Iklan
![]() |
ketua komisi I DPRK Aceh Singkil Aminullah Sagala |
PENAACEH Singkil- Komisi I DPRK Aceh Singkil menanggapi sejumlah kepulauan di Aceh Singkil kini jadi masuk wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan penetapan kementerian dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
"Keputusan ini sangat tidak masuk akal. Semestinya jangankan 4 pulau sejengkalpun jangan pernah ada wilayah Aceh Singkil yang lepas baik darat,udara dan lautnya,"Kata ketua komisi I DPRK Aceh Singkil Aminullah Sagala, Sabtu (21/5/2022).
Untuk itu kata dia kami mendesak Pemda Aceh Singkil secepatnya untuk membentuk tim sehubungan di tetapkannya ke empat pulau tersebut.
Sebelumnya di beritakan Tokoh muda Aceh Singkil Subkiyadi mengecam kementrian dalam negeri (Kemendagri) atas penetapan sepihak sejumlah kepulauan di Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara.
Lihat : https://www.penaaceh.com/2022/05/pulau-mangkir-pulau-lipan-dan-pulau.html
Keputusan Mentri dalam Negeri nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemuktahiran kode, data wilayah dan administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Adapun kepulauan yang di tetapkan sepihak oleh Mendagri itu kata dia yakni Pulau Mangkir besar, pulau Mangkir kecil, ulau lipan, dan pulau panjang dan sebagian daratan.
Keputusan Kemendagri tersebut diluar dugaan dan dan sangat disayangkan pasalnya kepala inspeksi agraria daerah istimewa atjeh tanggal 17 Juni 1965 lalu memutuskan tentang kepemilikan pulau tersebut. Ungkap Subkiyadi.
Pada tahun 2012 pemerintah Aceh membangun tugu di sana dan banyak bukti lain bahwa ke-empat kepulauan itu masuk wilayah Aceh, tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
"Sangat sulit diterima keputusan ini masyakarat Aceh khususnya Aceh Singkil layak mengecam Keputusan Mendagri ini karena tak berdasar. Keputusan ini sangat melukai hati kita,"Kata Subkiyadi Jumat (20/5/2022).
Keputusan ini perlu di gugat oleh pejabat Aceh dan Aceh Singkil karena ini sebuah perampasan wilayah namanya. Sarannya