Iklan

Senin, 23 Mei 2022, 20.50.00 WIB
HUKUM

Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadishub

Iklan

Mantan Kadishub Aceh Singkil EH di tahan Kejari Aceh Singkil, Senin (23/5/2022) (PENAACEH).

PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil atas keterlibatan dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 tahun 2018.


"Ya, hari ini kita menahan inisial EH mantan Kadis perhubungan yang kini menjabat sebagai kadis pariwisata,"Kata Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini kepada awak media, di kantor Kejari setempat. Senin (23/5/2022).


Penahanan ini kata dia dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 23 Mei sampai Juni 2022 mendatang dengan maksud pertama untuk mempercepat perkara, kemudian ditakutkan dapat menghilangkan barang bukti.


"Nantinya bisa saja mempengaruhi saksi - saksi lainnya yang masih ada diluar. Untuk itu penyidik berpendapat menahan selama 20 hari kedepan,"Katanya.


Selanjutnya kata dia dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara penentuan saksi - saksi berikutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.


Sebelumnya di beritakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil tahun 2018 pada Dinas Perhubungan.


Masing-masing inisial T Direktur CV. Dewi Shinta beralamat Gunung Meriah pemenang tender, dia ditetapkan tersangka pada 11 Mai 2022 lalu dan telah dilakukan penahanan. Sehari setelahnya inisial EH mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil.


T sebagai kontraktor diduga tidak memenuhi pekerjaan sesuai kontak atau barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian T yang sejatinya penyedia malah memberikan sub kontrak kepihak lain yakni PT.Maju Bangkit Indonesia Group beralamat di Surabaya, Jawa Timur maka pihak jaksa menganggap T hanya sebagai perantara.


Sementara EH ditetapkan sebagai tersangka dimana pelanggarannya adalah menyusun dan menyusun harga PK sendiri HVS pengadaan kapal Rp 1,1 miliar itu yang tidak memenuhi ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 26, Pasal  26 yang mensahkan tidak dibolehkan melakukan persekongkolan.

Close Tutup Iklan