Iklan
Subkiyadi, tokoh muda Aceh Singkil, (Kiri) Fadhli Ali Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPW Partai NasDem Aceh (Kanan). |
PENAACEH Singkil- Tokoh muda Aceh Singkil Subkiyadi menyayangkan opini tak berdasar yang dilontarkan Fadhli Ali wakil ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPW Partai NasDem Aceh.
Pernyataan Fadhli itu dimuat di salah satu media online berjudul "Ada Upaya Merusak Nama Safrizal Melalui Isu Pulau Mangkir Besar".
Fadhli Ali yang juga sebagai Wakil Sekretaris Persaudaraan Barat Selatan (PBSA) itu menilai ada yang membonceng isu pergantian koordinat Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Para pembonceng isu itu menurutnya misi khusus yaitu merusak nama Dirjen Bina Adwil Safrizal yang ikut disebut sebagai salah satu kandidat kuat Pj Gubernur Aceh.
Fadhli Ali melihat upaya-upaya untuk merusak nama Safrizal gencar dilakukan baik melalui status-status Facebook, maupun melalui pemberitaan di media massa.
Pernyataan Fadhli itu di tanggapi menohok oleh tokoh muda Aceh Singkil "Anda Beropini Sesat. Jangan karena mendukung seseorang anda kemudian terkesan merelakan 4 Pulau Aceh hilang,"Kata Subkiyadi kepada PENAACEH, Rabu (25/5/2022).
Seolah ada upaya pembusukan kepada Safrizal yang di gadang - gadang menjadi salah satu kandidat Pj Gubernur Aceh.
"Bagi kita Masyakarat Aceh, khususnya Aceh Singkil Kedaulatan wilayah Harus tetap dijaga apapun dalihnya,"Katanya.
Rakyat Aceh kata Subkiyadi menegaskan tidak ada urusan siapa yang nantinya menjadi PJ Aceh. "Jadi anda jangan baper berlebihan yang dapat melukai hati rakyat Aceh demi membela orang yang anda sukai,"
Subkiyadi menganggap Fadhli Ali tidak mengetahui sama sekali tentang cerita empat pulau itu. "Saran saya jika tidak mengerti lebih baik jangan asal ngomong demi mencari panggung," Katanya.
Satu hal yang harus saudara ketahui semua warga Tapanuli Tengah, Sumut mengetahui jika empat Pulau tersebut dari jaman dahulu sudah masuk bahagian dari wilayah provinsi Aceh dengan bukti surat yang dikeluarkan Agraria Aceh pada tahun 1965, dan penguasaan fisik pulau tersebut, dikuasai oleh Orang Aceh sebagai ahli waris.
Selain itu banyak bukti nelayan Tapanuli Tengah, Kota Sibolga Sumatera Utara sudah dihukum adat di wilayah empat Pulau tersebut jika mereka melanggar hukum adat laut Aceh Singkil, Aceh.
Untuk itu kami meminta tidak usah mengiring opini sesat dengan mengalihkan isu macam - macam. Kami harapkan pulau itu kembali ke wilayah Provinsi Aceh demi menghindari kejadian - kejadian yang tidak diinginkan di wilayah itu.