Iklan
PENAACEH Singkil- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menerima pengembalian kerugian Negara Rp 354,7 juta dari perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3.
Duit kerugian negara itu diantarkan oleh Abdus Salam Putra (Penasehat Hukum Tersangka T Direktur CV Dewi Shinta) didampingi orang tua tersangka H.Khairul ke kantor Kejari Aceh Singkil, Selasa (28/6/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan uang tunai tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3.
"Uang yang disita tersebut akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Uang itu nanti menjadi barang bukti di persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Muhammad Husaini
Muhammad Husaini memastikan penyidik terus bekerja keras merampungkan berkas perkara serta menyelamatkan kerugian negara semaksimal mungkin.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan kerugian negara,"Ungkap Muhammad Husaini.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Rabu 11 Mei 2022 lalu.
T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa/rekanan pengadaan kapal penumpang dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018 Selain ditetapkan sebagai tersangka, T yang merupakan penduduk Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Setelah beberapa hari kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil EH diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tersebut.
Sehari setelahnya kemudian Penyidik Kejari menahan tujuh orang Pokja ULP tahun 2018 atas perkara itu mereka masing - masing Tujuh tersangka yang dilakukan penahanan masing-masing HJ, M, AD, MS, HF, AP dan EI.