Iklan

Kamis, 09 Juni 2022, 19.36.00 WIB
HUKUM

Kini Giliran Mantan Kepsek SMKN 1 Gunung Meriah Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Iklan

Satreskrim Polres Aceh Singkil periksa SH (56) mantan kepala SMKN 1 Gunung Meriah, Kamis (9/6/2022) (Dok Satreskrim Polres Aceh Singkil)

PENAACEH Singkil- Satreskrim Polres Aceh Singkil menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah tahun anggaran 2018. 


Dia adalah SH (56) Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan kepala sekolah SMKN 1 Gunung Meriah tersebut.


Kapolres melalu Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan penahanan tersangka baru korupsi dana BOS oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil mengirimkan surat panggilan sebagai status tersangka Jumat 3 Juni 2022 untuk dilakukan pemeriksaan Selasa 7 Juni 2022. Namun kala itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.


"Saat ini, kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. Selanjutnya tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Aceh Singkil,"Katanya Kamis (9/6/2022).


Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Aceh Singkil resmi menahan Aparatur Sipil Negara Inisial AP (36) mantan Bendahara SMKN 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil.


Tersangka AP diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.


 "AP telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polres,"Kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Halim, Jum'at (3/6/2022).


Selama 20 hari itu kata Abdul Halim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.


Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 aya(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang - undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.


Seperti diketahui AP diduga melakukan Tipikor Rp 261,6 juta berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh dari total dana bos Rp 731,6 juta pada April 2022 lalu. Kemudian hasil PKKN tersebut di serahkan kepada penyidik Polres Aceh Singkil.


Kasus tersebut merupakan penyimpangan sistim penatausahaan yang tidak sesuai ketentuan dengan cara pemalsuan dokumen

Close Tutup Iklan