Iklan
JM (51) Diciduk Polisi di kontrakannya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat 31 Mei 2022 lalu. (Dok Satreskrim Polres Aceh Singkil) |
PENAACEH Singkil- JM (51) Warga Cingkam, Kecamatan Gunung Meriah diciduk personel Polres Aceh Singkil karena melakukan tindak kriminal penggelapan dan penipuan.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat 31 Mei 2022 lalu.
"Benar, sudah kita amankan dan saat ini sudah kita bawa ke Polres Aceh Singkil,"Kata Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, Iptu , Abdul Halim Senin (6/5/2022).
Penangkapan JM kata Abdul Halim dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Singkil dibantu personil Polres Bogor.
Sebelumnya terduga pelaku dilaporkan Hambali warga Danau Bungara , kecamatan Kota Baharu ke Polres Aceh Singkil, pada 28 April 2022.
Hambali adalah saudara dari salah satu korban dari sekian korban lainnya kasus tindakpidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan JM sejak beberapa tahun terakhir.
"Saat itu saudara saya butuh mobil untuk mengangkut panen sawit. Kemudian JM menawarkan dengan harga murah lalu JM minta panjar kurang lebih Rp 5 Juta dan di transfer,"Kata Hambali
Alasan saudaranya percaya kala itu karena pelaku adalah warga Aceh Singkil dan saling mengenal.
Begitu juga dengan korban lain JM melakukan aksinya dengan modus pengobatan dan jual obat - obatan, tapi saat ditransfer uangnya malah obatnya tidak di kirim - kirim dan nomor handphonenya tidak aktif lagi. Kisah Hambali.
Belum sampai disitu pelaku juga pernah melarikan sepeda motor korban yang tak lain adalah orang yang dikenalnya.
"Perbuatannya sudah cukup meresahkan dan merugikan orang lain , kita melaporkan agar terhindar korban- korban lainnya,"Kata Hambali.