Iklan

Sabtu, 18 Juni 2022, 02.29.00 WIB
PENDIDIKAN

Program JMS, Kejari Aceh Singkil Edukasi Siswa Bahaya Narkotika dan Ancaman Hukumannya

Iklan

Tim Kejari Aceh Singkil lakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) edukasi bahaya Narkotika dan Ancaman Hukumannya .Jum'at (17/6/2022).

PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggelar penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan JMS di sekolah itu bertemakan 'Bahaya Narkotika dan Ancaman Hukumannya'


Kegiatan program Kajaksaan Agung itu dituju kepada enam sekolah SMP dari tanggal 15 hingga 17 Juni 2022 yakni SMPN 3 Singkil Utara, SMPN 2 Danau Paris, SMPN 1 Suro, SMPN 2 Suro, SMPN 1 Singkohor, dan SMPN 1 Kuta Baharu.


Hadiri Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM dan Staf Intelijen Lainatussara, Muhammad Rahmat dan Sandy Azhary Rangkuty.


"Materi yang disampaikan narkotika dan ancaman hukumannya," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi Jum'at (17/6/2022).


kegiatan JMS siswa-siswi SMPN menjadi mengenal tugas dan fungsi kejaksaan yang membuat mereka termotivasi untuk menjadi bagian dari kejaksaan.


Selain itu mereka juga diharapkan lebih memahami tentang hukum dan pelanggaran-pelanggaran yang berada di sekitar lingkungan mereka khususnya tentang penyalahgunaan narkotika.

Close Tutup Iklan