Iklan

Jumat, 03 Juni 2022, 19.19.00 WIB
ACEH SINGKIL

Survei Ke Empat Pulau Yang Diklaim Sumut, Tim Kemendagri RI : Disana Kita Temukan Bangunan Pemkab Aceh Singkil

Iklan

Tim yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri RI Sugiarto Survei ke Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh, Jum'at (3/6/2022)

PENAACEH Singkil- Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melakukan survei ke empat Pulau yang semula masuk administrasi wilayah Aceh Singkil kini menjadi wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Kedatangan mereka didampingi dari tim Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Tapanuli Tengah , dan Pemerintah Sumatera Utara dengan menaiki Kapal milik Aceh Singkil


Kedatangan tim Kemendagri bertujuan untuk memverifikasi secara faktual keberadaan empat pulau tersebut pasca heboh sejumlah pihak atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode , Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dan sebagian daratan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).


"Rencana kita harusnya kemarin berangkat namun terpaksa ditunda karena badai. Alhamdulillah hari ini kita berhasil masuk ke sana,"Kata Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kementrian Dalam Negeri, Sugiarto 


Adapun Pulau yang di survei diantara Pulau Panjang dan Pulau Mangkir Kecil. Sementara Pulau Mangkir Besar dan Pulau Lipan tak berhasil dikunjungi karena faktor cuaca ekstrem.


Di Pulau Panjang tim Kemendagri mengaku melihat sejumlah bangunan pisik seperti Dermaga, Tugu, Rumah, Mushalla yang di bangun pemerintah daerah Aceh Singkil, Aceh. Disana juga terlihat ada satu makam tua tanpa nama.


Belum sampai disitu tim juga menemukan satu orang (Warga Sumut) tinggal dan mengontrak kebun di Pulau Panjang, lantas ditanyai siapa yang mengontrakkan dan kapan mulai dikontrakkan, ia mengaku mengontrak kepada ahli waris yang merupakan warga Bakongan, Aceh Selatan,Aceh.


Kebetulan tadi ungkap Sugiarto pihak Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menghadirkan ahli waris kepemilikan tanah di Pulau Panjang namun pengontrak dan ahli waris tidak saling mengenal.


"Setelah kita dalami kemungkinan si pengontrak tersebut bisa jadi mengontrak kepada salah satu ahli waris yang tidak hadir. Pun demikian pada bagian ini akan kami dalami lebih lanjut,"Terangnya.


Usai melakukan survei ini kata Sugiarto tim akan bertolak ke Jakarta dan segera menggelar rapat serta memaparkan kepada pimpinan dengan melibatkan Pihak - pihak terkait untuk segera diputuskan.


Disinggung soal dokumen Sumut, Sugiarto mengaku pihak Sumut juga memiliki dokumen sudah ada Peraturan Daerah (Perda).


 "Namun secara faktual Tapteng tidak memiliki bangunan atau aset lainnya di pulau itu. kami sempat menanyakan sudah melakukan apa, tapi memang belum ada bangunan fisik,"Katanya.

Close Tutup Iklan