Iklan
Personil Polres Aceh Singkil ringkus S (43) warga kecamatan Singkohor terduga Pemerkosa Keponakan sendiri, Rabu (15/6/2022) (Dok Satreskrim Polres Aceh Singkil) |
PENAACEH Singkil- Polisi meringkus seorang pria Aceh Singkil yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anak berusia 15 tahun.
Tersangka adalah S (43) warga kecamatan Singkohor, dia diduga memperkosa Mawar (Bukan nama Asli) tak lain adalah keponakan sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil April 2022 lalu.
"Dari keterangan pelapor, terlapor melancarkan aksinya memperkosa korban awal tahun 2022 pada saat korban memungut brondolan kelapa sawit,"Kata Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Abdul Halim Rabu (15/6/2022)
Melihat korban, terlapor kemudian memanggil korban dengan mengatakan 'Sini ko sini ko' lalu terlapor mengajak korban ketempat sepi dan korban mengikuti terlapor dari belakang.
"Sesampai ditempat sepi terlapor melakukan pemerkosaan dengan posisi berdiri selama 2 menit. Kemudian terlapor memberikan uang kepada korban Rp 20 ribu,"Kata Abdul Halim
Setelah berjalannya waktu, terlapor mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi terlapor memilih melarikan diri selama dua bulan entah kemana.
"Sore tadi kita menerima laporan bahwa terlapor sedang minum kopi di salah satu warung di wilayah Desa Rimo, kecamatan Gunung Meriah dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,"Katanya.
Pasal yang disangkakan yakniPasal 49 JO 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.