Iklan
Jaksa Kejari Aceh Singkil menyerahkan berkas tujuh Ketua Pokja ULP Setdakab ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3. |
PENAACEH Singkil- Setelah menyerahkan Berkas Kontraktor Pengadaan Kapal Singkil 3 Inisial T dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan EH beberapa waktu lalu, kini giliran tujuh orang Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil yang di serahkan berkasnya.
"Mantan Ketua Pokja M dan kawan-kawan tadi kita serahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,"Kata Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe di dampingi Jaksa Penuntut Umum, Alfian Senin (22/8/2022)
Sebelumnya diberitakan M dan kawan -kawan ditetapkan tersangka dan penahanan karena diduga terlibat dugaan korupsi Kapal Singkil 3 pengadaan tahun 2018 bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK Afirmasi)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi M dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354 lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022" pungkasnya.