Iklan

Kamis, 11 Agustus 2022, 17.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pj Bupati Aceh Singkil Mengaku Telah Menyusun Agenda Eksekusi Keseluruhan Rekomendasi KASN

Iklan

Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis 

PENAACEH Singkil- Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis mengaku telah menyusun agenda untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara keseluruhan.


"Pemkab komit untuk menegakkan prinsip meritokrasi dalam roda pemerintahan, hal itu sesuai dengan rekomendasi KASN,"kata Marthunis kepada PENAACEH Kamis (11/8/2022).


Jadi kata dia pasca menerima rekomendasi tersebut Pemerintah Aceh Singkil telah menyusun agenda untuk menindaklanjuti keseluruhan poin rekomendasi itu.


Sebelumnya diberitakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perintahkan Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis untuk melaksanakan atau dengan kata lain melantik enam jabatan Eselon II.


Hal itu tertuang dalam surat KASN B-2811/JP.01/08/2022 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


Sedikitnya ada empat rekomendasi KASN yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, satu telah ditindaklanjuti hingga melaksanakan membatalkan surat keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg.820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan mengembalikan lima PPTP tersebut kedalam jabatan semula. Sementara tiga lainnya belum sama sekali.


Salah satu rekomendasi itu adalah perintah melaksanakan rekomendasi KASN nomor: B-349/KASN/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal Rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.


Dilihat dari salinan dokumen rekomendasi itu KASN menyatakan bahwa ada enam dari sembilan rekomendasi yang belum di laksanakan hingga berakhir jabatan Bupati Aceh Singkil sesuai Rekomendasi KASN nomor: B-349/KASN/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.


Dari rekomendasi itu tiga nama yang telah dilantik sesuai rekomendasi KASN mereka masing - masing Malim Dewa jabatan sebelumnya Kadis Perhubungan direkomendasikan menjadi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Perdagangan dan UKM, Muzni jabatan sebelumnya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, direkomendasikan menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Terakhir Faisal jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab


Sementara enam lagi belum dilantik berdasarkan hasil uji kompetensi mereka. Pertama Mohd.Ichsan jabatan sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Keistimewaan dan Sumber Daya Manusia. Kemudian Junaidi jabatan sebelumnya Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Dinas Perikanan.


Selanjutnya Saiful Umar sebelumnya Kepala Dinas Perikanan menjadi Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat , Edi Hartono sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Azman jabatan sebelumnya Staf Ahli Bidang Keistimewaan dan Sumber Daya Manusia menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Terakhir Ali Hasmi jabatan sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi.


Namun khusus kepada Ali Hasmi dalam rekomendasi terbaru KASN nomor B-2811/JP.01/08/2022 itu memberikan catatan kepada Pj Bupati Aceh Singkil "Mengingat Sdr.Ali Hasmi merupakan peserta Uji Kompetensi yang KASN setujui untuk dirotasi kedalam JPTP lain, maka kepada yang bersangkutan agar tidak dilakukan pelantikan terlebih dahulu,"Tulis KASN.

Close Tutup Iklan