Iklan
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis Menghadiri Paripurna Laporan Banggar DPRK dan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan KUA PPAS Aceh Singkil Tahun 2022. Selasa (20/92022) |
PENAACEH Singkil- Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Aceh Singkil tahun 2022 sempat mengalami alot dan buntu.
Dari pihak Legislatif belum menyetujui dokumen Rancangan KUA - PPAS yang menjadi pedoman penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun 2022 yang diajukan pihak Eksekutif itu karena masih ada kegiatan mereka yang belum diakomodir.
Lantas apa yang belum diakomodir tersebut?
Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis saat dikonfirmasi PENAACEH usai paripurna enggan menyampaikan apa detailnya kegiatan itu. "Detailnya saya juga tidak ingat, nanti boleh tanya kepada Jubir Banggar tadi,"Kata Marthunis.
Menurut Marthunis pembahasan rancangan Perubahan KUA - PPAS antara Eksekutif dan Legislatif itu sebetulnya tidak alot, hanya saja lebih kepada hati - hati karena ada peningkatan pendapatan harus disesuaikan dengan pembiayaan.
"Kita harus melihat itu, apakah ini mungkin atau tidak saja yang pada prinsipnya anggaran kita jangan sampai jebol dikemudian hari. Jadi menurut saya tidak asa alot pembahasan itu,"Katanya.
Meskipun pada akhirnya keinginan Legislatif diakomodir, Marthunis memastikan akan ada sumber pendapatan untuk menutupi itu.
Informasi yang diterima sebelum kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA - PPAS itu Legislatif berharap kebutuhan mereka yang dituangkan pada Sekretariat Dewan tertampung kurang lebih Rp 2,2 Miliar.
Namun pada akhirnya diturunkan menjadi Rp 1 Miliar hingga Eksekutif mengakomodir dan langsung eksekusi paripurna Kesepakatan bersama KUA - PPAS tersebut menjadi pedoman penyusunan Raqan Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2022. (Idrus)