Iklan
Penyidik Kejari Subulussalam kawal T Mantan Penjabat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan. Kamis (22/9/2022) (Dok Kejari Subulussalam) |
PENAACEH SUBULUSSALAM - Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan T sebagai tersangka mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan atas dugaan penyelewengan dana desa.
"Benar, tadi siang ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan beberapa waktu lalu,"Kata Kajari melalui Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Delfiandi Kamis (22/9/2022).
Mantan Pj Kuta Tengah itu kata Delfiandi menjabat dari tahun 2019 - 2020, pada saat memimpin diduga menyalahgunakan anggaran dana Desa.
Delfiandi mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi hingga disimpulkan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.
Selain itu kata dia pihaknya juga meminta hasil perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Kota Subulussalam. Dari itu ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka Rp. 284.625.083.
Pada kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b , ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18ayat (1) Huruf a dan b , ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (Redaksi)