Iklan
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Limpahkan Berkas IP Mantan Keuchik (Kades) Tunas Harapan, kecamatan Gunung Meriah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/9/2022). (For PENAACEH) |
PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara IP Mantan Keuchik (Kades)Tunas Harapan, kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh
"Pelimpahan perkara dugaan korupsi Dana Desa tadi dilakukan Kejari Aceh Singkil melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Wan Gilang Ferdian dan Staf Seksi Tindak Pidana. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),"Kata Kajari melalui Kasi Intelejen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil menahan IP mantan kepala desa (Kades) Tunas Harapan, kecamatan Gunung Meriah di Aceh Singkil atas dugaan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2017 - 2019. Tersangka ketahui penjabat sebagai kades Tunas Harapan tahun 2017 - 2021.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelejen Budi Febriandi mengatakan IP diduga kuat disertai bukti korupsi Rp 802.893.494.77 Juta dari anggaran dana desa tahun anggaran 2017 - 2019.
"Yang bersangkutan cukup kooperatif dipanggil datang dan langsung kami tahan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Singkil selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 sampai 29 kedepan,"Kata Budi Febriandi kepada awak kepada awak media , Jum'at (10/6/2022).
Kasus ini kata Budi masih dalam tahap penyidikan dan akan terus dilakukan pengembangan.
Adapun posisi perkara tersebut tersangka IP menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya, serta adanya SPJ penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Penetapan tersangka IP berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kampung Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Idrus)