Iklan
PENAACEH- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal Singkil 3 tahun anggaran 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (1/9/2022).
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim R Hendral Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melalui Rahmad Shahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian serta dihadiri secara langsung oleh sejumlah penasehat hukum para terdakwa.
Sementara sembilan terdakwa (Tayaruddin, Edi Hartono, Mulyadi Cs beserta sejumlah penasehat hukum terdakwa mengikuti persidangan itu melalui daring di kantor Kejari Aceh Singkil.
"Adapun tiga surat dakwaan yang di bacakan JPU hari ini, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," Kata Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelejen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan Tipikor tersebut Rp 354.767.413,00 yang telah dilakukan oleh tersangka sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.
Sementara untuk sidang selanjutnya kata Budi diagendakan pekan depan. "Untuk perkara Mulyadi Cs sidang eksepsi pada 8 September, kemudian sidang untuk Tayaruddin dan Edi Hartono pada pokok perkara dan pemeriksaan saksi- saksi pada 15 September,"Katanya.