Iklan

Rabu, 21 September 2022, 15.17.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kejari Aceh Singkil Lakukan Pendampingan Hukum Terkait Proyek Jembatan Handel

Iklan


 PENAACEH Singkil- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) pada Dinas PUPR Aceh Singkil terkait pekerjaan pembangunan jembatan Handel Tahap IV.


Kepala Kejaksaan Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi mengatakan pendampingan hukum  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Pekerjaan pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) oleh PUPR dengan Pagu Rp14 Miliar lebih dan nilai Kontrak menjadi Rp12 Miliar lebih 


"Rapat koordinasi dalam rangka pemaparan perihal permintaan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV DOKA 2022 telah terlaksana pada Kamis 15 September 2022,"Katanya.


Rapat proses pendampingan kala itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil, PPTK, CV. YUNUS YUNIOR CONSULTANT Selaku Konsultas Pengawas, dan CV. J2 GIP Selaku Penyedia Jasa Konstruksi. 


Sebelumnya berdasarkan surat Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 600/PUPR/396/2022 tanggal 2 September 2022 perihal permohonan pendampingan dan pengawalan Hukum tentang pekerjaan pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV (DOKA 2022), oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta untuk melakukan pemaparan/ ekspose terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. 


Pekerjaan pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV ini dalam bentuk pembangunan umum, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur dan preservasi jembatan. 


Pekerjaan pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah tahap IV ini, dapat mempercepat peningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkohor, Kecamatan Kuta Baharu. (Idrus)

Close Tutup Iklan