Iklan
PENAACEH Singkil- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Azmi hadir mewakili Penjabat Bupati Marthunis dalam Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Singkil Menuju Kota Adipura 2023 di Aula Gedung Seni Budaya Kamis (15/9/2022).
Dalam sambutan Penjabat Bupati yang dibacakan Sekda dalam rilisnya Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim)Setdakab Aceh Singkil menyampaikan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah memberi pemahaman kepada kita betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup dan masyarakat punya kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga masyarakat untuk mengolah sampah.
“UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara garis besar, berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup. Kemudian melalui UU nomor 18 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, ada kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kewajiban masyarakat tersebut, antara lain mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga masyarakat untuk mengolah sampah. dalam aturan itu juga disebutkan bahwa membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan,” ujar Marthunis.
Lebih lanjut Sekretaris Daerah menyampaikan, bahwa Aceh Singkil masuk dalam 10 Nominasi Adipura kabupaten/Kota di Aceh, dari 23 Kabupaten/Kota pada Tahun 2022 ini. Maka Sosialisasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Singkil meraih Adipura Pada Tahun 2023.
“Pada Tahun 2022 ini, dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh, Aceh Singkil masuk dalam 10 besar penilaian menuju adipura. melalui sosialisasi ini juga bertujuan menjadikan Kota Singkil menjadi kota Adipura pada Tahun 2023”, lanjut Azmi.
Azmi juga mengajak seluruh Stake Holder terkait untuk bersama-sama melindungi dan mengelola lingkungan hidup, karena pekerjaan ini bukan hanya tugas semata Dinas Lingkungan Hidup.
“Perlu dipahami bahwa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bukan tugas semata dari Dinas Lingkungan Hidup. seluruh Stake Holder terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, Dunia Pendidikan dan juga tokoh masyarakat harus ikut berperan mewujudkannya” Kata Azmi
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Masdiana menyampaikan di sela-sela acara bahwa, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dan pada hari jumat Tanggal 16 September akan dilaksanakan bersih – bersih pantai Pulau Sarok yang melibatkan seluruh SKPK dan Masyarakat, dalam rangka World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang diperingati tiap 18 September.
“Besok Jumat, Tanggal 16 September kita semua, bapak Pj. Bupati, jajaran SKPK dan masyarakat akan memperingati World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang diperingati tiap 18 September dengan melakukan bersih-bersih sampah di Pantai Pulo Sarok Kecamatan Singkil, dan kegiatan ini terpantau dan dilaporkan ke WDC Provinsi dan Pusat,“ ujar Masdiana.