Iklan
PENAACEH Singkil- Tujuh Instansi penerima Tunjangan kinerja (Tukin) mendapat menekan khusus dari oleh penjabat (Pj) bupati Aceh Singkil Marthunis
Hal itu itu tertuang dalam surat edaran Pj Bupati Aceh Singkil Nomor 800/1321 prihal penetapan jam kerja yang ditujukan kepada tujuh Instansi.
Adapun instansi - instansi itu Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Singkil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK), Sekretariat Dewan (Setwan), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Poin surat tertanggal 13 September 2022 itu diantaranya mengatakan sehubungan pemberian tambahan penghasilan pegawai dilingkungan Pemkab Aceh Singkil telah terealisasi hingga Juni 2022.
Berkenaan tersebut Marthunis menetapkan perubahan jam kerja pegawai pada tujuh Instansi tersebut.
Untuk hari Senin - Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 wib , Apel pagi pukul 08.30 wib, istirahat mulai pukul 12.00 - 13.30 wib , sementara pulang kantor 16.30 wib.
Sementara khusus hari Jum'at masuk kerja mulai pukul 08.00 wib , istirahat mulai pukul 12.00 - 14.00 wib , apel sore pukul 16.30 wib sementara pulang kantor 16.30 wib.
"Demikian untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya,"Tegas Marthunis dalam surat tersebut.