Iklan

Selasa, 20 September 2022, 18.05.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tampung Honorarium Ribuan Tenaga Non PNS, Pemda Harus Siapkan Rp 8 Miliar Pada APBK Perubahan 2022

Iklan

Banggar DPRK Aceh Singkil dan TAPK Bahas Rancangan KUA - PPAS tahun 2022. di DPRK Aceh Singkil, Senin (19/9/2022).

PENAACEH Singkil- Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) sedang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2022.


Salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut yakni belanja honorarium ribuan tenaga non PNS atau biasa disebut Tenaga Honor kiranya dapat tertampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2022.


"Sedang kita bahas bersama DPRK diantara menampung agar gaji honorer kita bisa sampai Desember ini,"Kata ketua TAPK Aceh Singkil, Drs.Azmi kepada PENAACEH di kantor DPRK Aceh Singkil, Senin (19/9/2022).


Adapun yang perlu disiapkan anggarannya kata Azmi sekitar Rp 8 Miliar. "Ya sekitar itulah harus disiapkan, meski tidak penuh dibayarkan setidaknya ada yang diterima mereka sampai Desember ini,"Katanya.


Seperti diketahui pada APBK Induk lalu honorarium ribuan tenaga non PNS itu hanya tertampung dari bulan Januari hingga Juni, sementara untuk Juli hingga Desember 2022 sedang dibahas dan diharapkan dapat tertampung.


"Insyaallah Allah tetap tertampung, karena bukan hanya menjadi perhatian kita tapi juga menjadi perhatian teman - teman DPR,"kata Azmi.


Untuk penampung honorarium tersebut sejumlah kegiatan daerah harus ada dikorbankan mulai dari pemangkasan hingga meniadakan kegiatan yang belum terlalu urgent. 


"Tentunya ada yang harus dikorbankan ya, seperti operasional, bahkan kegiatan fisik yang belum terlalu mendesak," ungkapnya.


Seperti diketahui kedua belah pihak terikat dengan aturan yang mengharuskan pengambilan persetujuan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK menjadi Qanun APBK Perubahan 2022 tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Waktu itu jatuh hari ini, 30 September 2022. (Idrus)



Close Tutup Iklan