Iklan
|
Ilustrasi obat sirup |
PENAACEH.COM, Jakarta | Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 133 obat sirup yang tidak mengandung zat pelarut berbahaya yang aman digunakan selama sesuai aturan pakai.
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops," ungkap Penny K Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
"Dari penelusuran itu, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," lanjutnya.
Berikut daftar 133 Obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM :
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM)
|
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |
|
Daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dari BPOM (Foto : BPOM) |