Iklan

Kamis, 20 Oktober 2022, 17.05.00 WIB
ACEH SINGKILKESEHATAN

Dinkes Aceh Singkil Hentikan Penggunaan Dan Penjualan Obat Sirup

Iklan
Pemilik apotek membaca surat edaran


PENAACEH.COM, Aceh Singkil | Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil menerbitkan surat edaran penghentian sementara penggunaan / penjualan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup.


Surat edaran nomor : 2341/2022 yang terbit tanggal 20 Oktober 2022 itu ditujukan kepada Pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas, Praktek klinik mandiri, Praktek mandiri,  Apotek dan Toko obat di Seluruh wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


Adapun isi surat itu sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan Nomor SR. 01. 05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, yang memberitahukan 3 hal yaitu :


1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


2. Seluruh Apotek/Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.


3. Pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas, Praktek Klinik Mandiri dan Praktek Mandiri apabila menemukan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, segera melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.




Sebagai informasi, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022).


Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Close Tutup Iklan