Iklan
PENAACEH.COM, Aceh Singkil | Selain indikator kinerja Aceh Singkil masih rendah, struktur ekonomi Aceh Singkil masih berkisar 40 persen, yang mengakibatkan sektor ekonomi melemah. Sehingga diperlukan percepatan realisasi anggaran dan fisik.
Untuk mendorong percepatan itu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis melakukan evaluasi realisasi program fisik dan keuangan di satuan kerja pemerintah kabupaten (SKPK) setempat, Senin (10/10/2022).
Marthunis mengatakan jika pemerintah lambat maka ekonomi Aceh Singkil akan melemah.
“Kalau kita lambat maka pergerakan ekonomi Aceh Singkil akan melemah. Maka diperlukan pemantau dan percepatan realisasi anggran dan fisik,” kata Marthunis.
Menurut Marthunis, jika Aceh Singkil ingin lebih baik, maka semua harus menyamakan persepsi, memacu semangat dan harus berlari kencang mengejar ketertinggalan.
Sebagai abdi negara yang mendapat amanah, semestinya menunjukkan komitmen dan bekerja profesional sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Bila tidak sanggup Marthunis, persilahkan pegawai di jajaranya menyampaikan lebih awal agar bisa segera diganti.
"Bagi siapa yang tidak mampu silahkan menyampaikannya lebih awal, agar bisa dicari orang-orang yang punya kemauan dan kemampuan untuk berlari kencang," tegas Marthunis.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPK dan Camat dengan tujuan melakukan evaluasi realisasi serapan anggran dan kegiatan fisik yang sudah dilakukan hingga triwulan ke tiga atau sampai September 2022.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Azmi mengatakan realisasi keuangan dan fisik masih rendah, sehingga harus bergerak cepat, mengidentifikasi kendala-kendala dan segera dicarikan solusi yang tepat agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.
“Realisasi fisik dan keuangan masih dibawah angka 54,1 persen, sementara target yang harus dicapai pada triwulan ke tiga ini sebesar 70 persen. Maka dimintak seluruh SKPK dan camat untuk segera bergerak cepat dengan menemukan masalah dan mencari solusi dan sekaligus meningkatkan kualitas kerja,” ujar Sekda.
Sementara itu konsultan hukum M Iqbal, SH, MH, yang merupaka dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, yang hadir memberikan masukan.
Menurutnya kepala SKPK dan camat jangan ragu untuk menarik anggran, terutama untuk kegiatan fisik, selagi tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku