Iklan

Senin, 03 Oktober 2022, 15.28.00 WIB
ACEH SINGKIL

Sekda Aceh Singkil Apresiasi Peresmian Rumah RJ Kejari

Iklan

 



PENAACEH.COM, Aceh Singkil | Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil Azmi mengapresiasi Launching Rumah  Restorative Justice di 116 Desa yang di lakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (Senin, 03/10/2022).


"Tentunya kita sangat mengapresiasi program Rumah RJ ini, selain itu kita juga cukup bangga dengan Aceh Singkil sebagai daerah se Aceh yang membuka Rumah RJ ini di 116 Desa dan semua itu sudah aktif," ucap Azmi.


Dengan diaktifkannya Rumah RJ di seluruh Desa, tentu semua perkara yang masuk di dalam Restorative Justice didalam 18 perkara tindak pidana ringan atau (Tipiring) ini bisa diselesaikan di level Desa dengan adat yang berlaku di desa tersebut.


"Sekali lagi saya mewakili Pemerintahan Aceh Singkil sangat mengapresiasi dan mendukung program Rumah RJ yang hari ini telah di Launching", imbuhnya


Kegiatan Launching Rumah RJ dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Desa dilaksanakan pada Gedung Seni Budaya yang dihadiri Sekda Azmi mewakili Pj Bupati, unsur Forkopimda, para SKPK, serta Camat dan seluruh Kepala Desa se Aceh Singkil.


Dalam peluncuran program Rumah RJ itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, mengatakan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah "terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif," ucap Husaini.


Kegiatan Launching tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


Dengan ditetapkannya 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.


Close Tutup Iklan