Iklan
PENAACEH.COM, Aceh Singkil - Sekda Aceh Singkil, Azmi, me-launching 114 Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak dalam Kabupaten Aceh Singkil di gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, Singkil, Senin (3/10/2022).
Dengan launching 114 Rumah RJ yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka saat ini seluruh desa di Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Sebelumnya dua desa di Aceh Singkil, telah lebih dahulu launching Rumah RJ, yaitu Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Rimo. Sehingga 116 desa di Aceh Singkil, semuanya telah memiliki Rumah RJ.
Launching Rumah RJ tersebut dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan dan undangan lainnya.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pembentukan Rumah RJ untuk menyelesaikan tindak pidana umum ringan, memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan.
"Saya lebih bangga jika jaksa saya bisa menyelesaikan perkara melalui restorative justice," kata Kajari.
Sekda Aceh Singkil, Azmi mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pelaksanan restorative justice sebut Sekda mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan semua tokoh di desa.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, sampaikan apresiasi atas inisiasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh desa di Aceh Singkil," kata Azmi.
Selain launching Rumah Restorative Justice, acara juga diisi sosialisasi Qanun Kampung Tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice.
Kemudian penandatangan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan MAA Aceh Singkil, tentang koordinasi dan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum/restorative justice pembinaan dan penyuluhan hukum.