Iklan
PENAACEH SINGKIL- Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau lebih dikenal dengan SP4N LAPOR , di Aula Setdakab Aceh Singkil (19/10/2022)
Acara tersebut dibuka Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dan dihadiri Sekretaris Daerah,Para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala SKPK dan diikuti oleh seluruh tim pengelola SP4N-LAPOR SKPK.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil, Syafni Akhir mengatakan bahwa masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR untuk mengadukan seluruh permasalahan yang dihadapi, yang akan ditindaklanjuti secara berjenjang tergantung dari jenis pengaduannya.
"SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik," terang Syafni.
Lebih lanjut Syafni menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dalam hal pengaduan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil melalui SP4N-LAPOR.
"Upaya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Singkil harus terus dilakukan dan salah satunya melalui aplikasi SP4N-LAPOR sebagai wadah resmi untuk mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat," jelas Syafni.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa hal pokok yang sudah kita siapkan terkait dengan implementasi SP4N-LAPOR di masing-masing SKPK.
"Peraturan Kepala Daerah dan SK Tim juga sudah disiapkan dan sekarang dalam proses persetujuan di Banda Aceh, tinggal bagaimana kita harus segera mengimplementasi SP4N-LAPOR di masing-masing SKPK," Kata Marthunis.
Lebih lanjut Marthunis menyampaikan bahwa semakin banyak laporan pengaduan melalui SP4N-LAPOR yang kita respon, menandakan bahwa masyarakat percaya kepada pemerintah untuk menyelesaikan setiap permasalahan, sehingga ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah.
"Kita harus kelola SP4N-LAPOR ini dengan baik, sehingga kualitas pemerintahan semakin baik dan masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja kita, karena semua laporan pengaduan yang disampaikan dapat di tindak-lanjuti dengan cepat," ujar Marthunis.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Singkil menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! Memiliki prinsip ”No Wrong Door Policy” yang berarti hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Menurutnya regulasi yang memayungi SP4N-Lapor ini terdiri dari empat regulasi, yakni UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Permenpan nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap SP4N-Lapor! Tahun 2020-2024.
Selanjutnya Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Singkil Drs. Azmi, dibantu oleh Yanuar Ahmad, dan dibantu oleh Kabag Organisasi, Ilvi Rahmi, S.STP dan Kabid Telematika Diskominfo, Endy Putra, ST menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.(Redaksi)