Iklan

Senin, 14 November 2022, 20.30.00 WIB
ACEH SINGKIL

Benarkah Dewan Interpelasi Pj Bupati Aceh Singkil Karena Telat Sampaikan Rancangan KUA - PPAS Tahun 2023 Atau Ada Alasan Lain?

Iklan

Sidang Mendengarkan Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil Hak Usul Interpelasi Anggota DPRK Senin (14/11/2022) (Dok PENAACEH) 

PENAACEH Singkil- Sebanyak 25 anggota DPRK Aceh Singkil sepakat menggunakan hak interpelasi kepada Penjabat Bupati Marthunis.


Hal itu disampaikan mereka secara resmi atau paripurna pada 9 November 2022 atas keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - PPAS cikal bakal Qanun APBK induk Aceh Singkil tahun 2023.


Lanjutan dari paripurna hak interpelasi itu kemudian dilanjutkan agenda jawaban Pj Bupati Aceh Singkil atas interpelasi pada Senin 14 November 2022 di gedung DPRK Aceh Singkil, Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.


Dalam rapat itu setidaknya ada 13 anggota DPRK mencecar pertanyaan kepada Pj Bupati, mereka rata - rata menyampaikan kekecewaan kepada Pj Bupati karena keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan KUA - PPAS.


Benarkah alasan DPRK Interplasi Pj Bupati Aceh Singkil karena Keterlambatan Penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS atau ada alasan lain, karena jika dilihat dalam beberapa tahun belakang penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS selalu terlambat dan DPRK tidak menggunakan Hak Interpelasi?


Wakil ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun  mengatakan bahwa pihaknya menggunakan hak Interpelasi karena Keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS itu. "Ya, karena itu," katanya kepada awak media, Senin (14/11/2022).


Amaliun tidak menampik bahwa beberapa tahun terakhir memang selalu terlambat namun tidak separah ini yang hanya efektif pembahasan 12 hari kerja.


"Selama ini kata dia bahwa pihak eksekutif menyampaikan rancangan KUA - PPAS terlambat yakni pada bulan September. Jadi masa pembahasan itu masih panjang yakni dari September, Oktober dan November,"Katanya.


Kalau boleh jujur kata dia, pihaknya pesimis dengan waktu yang singkat tersebut bisa dibahas secara efektif hingga mencapai persetujuan bersama menjadi Raqan APBK Aceh Singkil Tahun 2023. "Pun demikian, kami tetap akan membahas semaksimal mungkin dan nantinya kita berharap pihak Provinsi Aceh memberikan tambahan waktu,"


"Jadi alasan interpelasi ini murni karena Keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS bukan karena yang lain atau karena kebijakan Pj Bupati membuat program Pohon Kinerja," ungkap Amaliun.


Namun jika dipahami penyampaian sejumlah anggota DPRK Aceh Singkil substansi yang disoroti dalam rapat tersebut adalah soal Pohon Kinerja yang berhubungan dengan Keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS 2023.


Aminullah Sagala (Politisi Partai Aceh Dapil II) mengatakan mungkin dalam membangun daerah Aceh Singkil Pj Bupati selama menjabat memfokuskan dalam Pohon Kinerja namun saudara Pj Bupati mudah - mudahan tidak lupa bahwa sesuai peraturan perundang - undangan eksekutif dan Legislatif itu adalah kemitraan.


Dengan program Pj Bupati Pohon Kinerja menjadi sebab akibat terlambat penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS dan dengan program itu maka hilanglah semua, tidak ada lagi reses, tidak ada lagi Musrembang Desa, Musrembang Kecamatan yang ada hanya pohon kinerja.


"Jadi kalau bapak bersedia bekerjasama, reses DPRK juga harus bapak tampung," katanya berharap.


Sementara Lesdin Tumangger (Polisi Hanura Dapil III) juga menyampaikan kebijakan anggaran tersebut melalui pendekatan salah satunya pendekatan Politis yang seharusnya didasarkan reses anggota dewan. "Kita ini sebagai wakil rakyat, diamanahkan oleh rakyat, diberikan pengharapan supaya menyampaikan apa yang dibutuhkan masyakarat,"Kata Lesdin.


Selanjutnya Erpan Suri Lembong (Politisi Gerindra Dapil IV) menyampaikan bahwa saudara Pj Bupati dengan Pohon Kinerjanya. "Hal itu dapat diterima namun sesuai aturan mainnya harus ada kesepakatan DPRK juga. Jadi saya sebagai penyambung lidah di Daerah Pemilihan (Dapil) saya masukan kebutuhan masyarakat melalui reses saya sampaikan kepada pihak eksekutif,"katanya.


Untuk itu Erpan mengajak Pj Bupati, Sekda dan tim TAPK lainnya membangun daerah dengan musyawarah mufakat namun tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ditentukan.


Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis menanggapi pertanyaan Aminullah, Lesdin Tumangger dan Erpan Suri Lembong dan mengucapkan apresiasi atas pertanyaan kepada dirinya karena legislatif itu harus kritis kepada eksekutif yang tentunya dengan tujuan untuk pembangunan daerah.


Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis saat menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPRK, di gedung DPRK Aceh Singkil . Senin (14/11/2022) (Dok PENAACEH)



Menurut Marthunis bahwa dirinya melihat masih dikotomi berpikir terkait dengan pohon kinerja. "Pohon kinerja itu bukan program pak, namun alat untuk menseleksi program kegiatan,"Katanya.


Marthunis mengatakan dirinya tidak ingin mengdikotomikan antara Pohon Kinerja (Pokin) dan Pokok Pikiran (Pokir) bahkan kalau bisa disamakan. Ia mencontohkan bahwa pemerintah kabupaten Aceh Singkil terikat didalam misalnya harus dapat menurunkan angka kemiskinan menjadi 18 persen, pertumbuhan ekonomi masyarakat 4 persen, IPM 7 persen.


Jadi sebenarnya saya kira tidak ada dikotomi antara Pohon Kinerja dengan Pokok Pikiran kalau memang kita sepakat mencapai menurunkan kemiskinan 18 persen secara bersama.


Untuk ilustrasi sederhananya kata dia, misalnya kita ingin bangun rumah dibutuhkan beli pasir, besi, semen, sewa tukang, dan semuanya harus dirincikan anggaran agar rumah terbangun sesuai dengan anggaran yang kecil. Dan Pokir bisa jadi untuk membeli semen, kayu dan disesuaikan dengan pohon kinerja, jadi rumah bisa terbangun. 


Sekali lagi bapak ibu, jangan kita persepsikan bahwa Pohon Kinerja itu adalah programnya eksekutif dan Pokir itu adalah programnya legislatif. "Bukan begitu pak, jadi kita punya tujuan yang sama untuk pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan, pengangguran. Semua itu dilakukan dengan pilihan kita. Nah kami menggunakan Pohon Kinerja sebagai alat memastikan apa yang akan kita biayai ini punya hubungan langsung dengan tercapai tujuan,"katanya.


Mengenai persoalan pertanyaan Erfan Suri Lembong terkait usulan masyakarat harus di pertimbangkan karena hal itu adalah bagian dari pendekatan partisipatif namun karena uang daerah terbatas kita harus memilih. Marthunis mengibaratkan kita punya anak , dia pengen permen mungkin kita (sebagai orang tua) tidak kasih permen tapi kita berikan susu walaupun susu itu tidak disukai anak - anak , namun tetap kita berikan susu supaya anak tumbuh berkembang.


Untuk itu kami berpendapat tentunya baru sebatas usulan namun setelah pembahasan di DPRK silahkan kita berdiskusi. "Jika yang kami usulkan susu, sementara yang bapak usulkan permen. Maka yakinkan bahwa permen itu lebih baik dari susu maka saya kira tim TAPK akan saling memahami tapi yang penting tujuan kita sama yakni kemiskinan cepat turun, masyarakat sejahtera sehingga kita dapat menunaikan tugas yang dimintakan kepada kita. pungkas Marthunis. (Idrus)

Close Tutup Iklan