Iklan
Anggota DPRK Aceh Singkil, (Dok PENAACEH) |
PENAACEH SINGKIL- DPRK Aceh Singkil tampak geram kepada Pj Bupati Aceh Singkil atas keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Hal itu ditunjukkan nyaris semua anggota dari 25 anggota DPRK menyoroti prihal keterlambatan tersebut mulai dari Yulihardin, Mairaya, Fakhruddin Pardosi, Al - Hidayat, Aminullah Sagala, Lesdin Tumangger, Erpan Suri Lembong. Kemudian Fairuz Akhyar, Taufik, Ramli Boga, Ade Dwi Sintya, Asmawati dan terakhir Wakil ketua DPRK Amaliun.
Amaliun dalam kesempatan itu juga memberikan pandangan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan KUA - PPAS tersebut sangat berdampak luas kepada masyakarat apalagi sampai batas yang ditentukan belum juga mendapatkan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
Karena kata Amaliun, dalam hal ini dalam melaksanakan peraturan perundangan - undangan Pj Bupati ada kelalaian sehingga terjadi keterlambatan. "Dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 paling lambat penyampaian minggu kedua bulan Juli 2022,"Katanya Senin (14/11/2022).
Setelah itu kata dia Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) membahas sampai Kesepakatan bersama pada bulan Agustus 2022.
Selanjutnya di pembahasan PPAS dari Agustus, September, Oktober 2022 artinya waktunya lebih tiga bulan yang terkadang dalam waktu itu juga masih kurang dimana dalam penyajian dokumen PPAS tersebut perlu dibahas dan dikaji lebih mendalam.
Namun yang terjadi saat ini sesuai dengan pandangan kawan - kawan tadi kami sangat kecewa dengan Keterlambatan ini, "Jadi waktu efektif kita dalam melakukan pembahasan kedepan tinggal 12 hari kerja kedepan, sementara persetujuan bersama Rancangan Qanun APBK 2023 paling lambat 30 November 2022,"Katanya.
Jika pembahasan Rancangan APBK Aceh Singkil tahun 2023 tidak menemukan kesepahaman maka tanggung jawab ini sepenuhnya kami serahkan kepada Pj Bupati, dampak yang sebelumnya kami perhitungkan seperti dapat merugikan daerah, seperti tidak dapat dana insentif daerah (DID) dan WTP yang selama ini berturut-turut dan dampak lainnya.
Menurut Amaliun, DPRK Aceh Singkil sebagai Legislatif telah melaksanakan tugas mereka mulai dari mengingatkan bahkan menyurati secara resmi Pj Bupati jauh - jauh hari agar segera mengajukan dokumen Rancangan KUA PPAS 2023.
Pun demikian, Amaliun berharap APBK Aceh Singkil sebisa mungkin jangan sampai di PERBUPkan, bila perlu nantinya Pj Bupati, atau TAPK dapat berkonsultasi ke Pj Gubernur Aceh agar kiranya memberikan tambahan waktu karena dampak APBK di PERBUPkan sangat merugikan daerah.
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis (Dok PENAACEH) |
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis sedikit menanggapi respons wakil ketua DPRK Amaliun bahwa dirinya sepakat bahwa PERBUP adalah opsi terakhir. "saya sepakat dengan pak Amaliun PERBUP adalah jalan terakhir, tentunya kita berharap di sepakati demi kemaslahatan masyarakat,"katanya. (Idrus).