Iklan
Plt Kepala Distransnaker Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi |
Aceh Singkil | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Singkil tahun 2023 naik 7,8 persen menjadi Rp 3.413.666 dari tahun 2022 yang berada dikisaran Rp 3.166.460.
Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
"Iya ( UMK Aceh Singkil 2023 ikut UMP Aceh," kata Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi, Rabu (30/11/2022).
Pahlevi mengungkapkan lantaran Aceh Singkil tidak memiliki UMK, maka mengikuti UMP Aceh.
Hingga saat ini di Provinsi Aceh hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang telah memiliki UMK, lantaran 2 Kabupaten/Kota itu telah memiliki dewan pengupahan.
sehingga daerah lain yang tidak ada UMK seperti Aceh Singkil, mengacu pada UMP Aceh.
"Untuk UMK yang ada hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang, sebab di sana ada dewan pengupahan. Bagi daerah yang tidak ada UMK, maka akan mengacu pada UMP setempat," jelas Pahlevi.